Rabu, 30 Januari 2019

Contoh Cara Penilaian/Pemeriksaan Teknis Produk Konsultansi


Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hanya bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan. Sedangkan, pemeriksaan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia,  bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
Sering kita sebagai perencana, ditugaskan menjadi tim teknis dalam pemeriksaan hasil pekerjaan konsultansi. Dengan pertimbangan, sebagai Perencana, kita dianggap mampu dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian secara teknis atas produk konsultansi, terutama pekerjaan konsultansi non konstruksi.Tentu, dari sisi individu Perencana, Gengsi kalau harus menolak dengan alasan tidak bisa.