Tahap pertama, setelah menerima Permintaan pemilihan penyedia dari PPK adalah Revieu Dokumen Persiapan Pengadaan. Revieu ini dalam Perpres 54 tahun 2010 disebut Kaji ulang Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP). Terdapat perbedaan mendasar unsur yang dikaji antara Perpres 16 tahun 2018 dengan Perpres 54 tahun 2010.
Sesuai Perlem LKPP Nomor 9 tahun 2018, Dokumen
Persiapan Pengadaan Barang yang harus disampaikan PPK dan dilakukan
Direvieu oleh Pokja/PP bersama PPK, adalah:
- Spesifikasi Teknis/KAK dan gambar
- Harga perkiraan sendiri (HPS)
- Rancangan Kontrak, terutama syarat-syarat
khusus kontrak
- Rencana Waktu penggunaan barang/jasa,
- ID paket RUP;
- Dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD)
yang telah ditetapkan
- Surat Keputusan Penetapan Sebagai PPK;
Hasil Rapat Revieu Dokumen Persiapan Pengadaan di tuangkan dalam Berita
Acara. Point-point yang harus ditindaklanjuti oleh PPK dicantumkan
secara jelas. Contoh Hasil Rapat Kaji Ulang adalah sebagai berikut:
Mantab. Bisa tidak kami minta contoh softcopynya
BalasHapusBisa Bagi filenya pak???
BalasHapus