Perlu diingat bahwa SSKK sangat penting dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga harus diisi selengkap mungkin. point-point SSKK standard kontrak LKPP tidak semuanya dibutuhkan sehingga
para pihak harus memilah lagi poin-poin mana yang harus diatur dalam SSKK. Sebagai contoh, pada pengadaan benih melalui e-puchasing, jaminan pelaksnaan tidak disyaratkan, sehingga point jaminan pelaksanan dapat dihapus. Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018, penyelesaian perselisihan diarahkan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan LKPPBerikut ini ditampilkan contoh SSKK untuk pengadaan benih melalui e-katalog.
https://dtphp.bengkuluprov.go.id/
CONTOH SYARAT-SYARAT
KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Untuk Kontrak Pengadaan
Benih
A.
Korespondensi
|
Alamat Para Pihak sebagai berikut
:
1) Satuan Kerja :Isikan nama
OPD…. Provinsi/Kabupaten …..
2) Nama PPK :Isikan Nama personil Pejabat PPK
3) Alamat :Isikan alamat lengkap OPD
4) Telepon :Isikan No
telepon OPD yang dapat dihubungi
5) Website :Misalnya
: dtphp.bengkuluprov.go.id
6) Faksimili :Isikan Fax telepon OPD yang Aktif
7)
e-mail :Missal: dtphp.bengkuluprov@gmail.com
8)
Penyedia :Isikan nama Perusahaan, pada e-katalog
adakalanya pelaksana pekerjaan adalah distributor atau kantor cabangnya.
9)
Nama :Isikan nama Personil perusahaan
Penanggungjawab kontrak (dilampiri SK atau akte notaries penunjukan).
10)
Alamat:Isikan
alamat perusahaan
11) Telepon :Isikan no tlp perusahaan
12)
Website :Isikan
web perusahaan
13) Faksimili:Isikan no fax perusahaan
14) e-mail :Isikan email perusahaan
15)
NPWP:Isikan
NPWP perusahaan
|
B.
Wakil Sah Para Pihak
|
Wakil Sah Para Pihak
sebagai berikut :
Untuk PPK : ……….. (bila
tidak ada wakil yang ditunjuk, isikan nama PPK)
Untuk Penyedia :……….. (bila
tidak ada wakil yang ditunjuk, isikan nama personil penangung jawab kontrak)
Pengawas Pekerjaan:……….. (bila tidak ada wakil yang ditunjuk, isikan nama PPK)
|
C.
Jenis Kontrak
|
Misalnya
Lumsum (untuk Benih/alsin lebih tepatnya)
|
D.
Tanggal Berlaku Kontrak
|
Kontrak mulai berlaku terhitung
sejak : 14 Agustus 2018 s.d. 12
Oktober 2018.
|
E.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
|
Penyedia harus menyelesaikan
pekerjaan selama : 60 (Enam
Puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan
kontrak/Surat Pesanan, misal 14
Agustus 2018 s.d. 12 Oktober 2018.
|
F.
Standar
|
Penyedia harus menyediakan barang yang telah memenuhi standar Produk dalam Negeri, Baru,
Kemasan 5 kg, dan memenuhi Peraturan Perbenihan.
|
G.
Pemeriksaan Bersama
|
PPK bersama-sama dengan penyedia
barang dapat melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dalam waktu 40 (empat puluh) hari setelah penandatangan kontrak. (kondisi/lokasi titik bagi).
|
H.
Inspeksi Pabrikasi
|
PPK atau Tim Inspeksi yang
ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi atas proses
pabrikasi/pengemasan barang khusus pada waktu yang disepakati setelah penandatangan kontrak.
|
I.
Pengepakan
|
Pengepakan, penandaan dan
penyertaan dokumen dalam dan diluar paket Barang harus dilakukan Sesuai
dengan peraturan perbenihan.
|
J.
Pengiriman
|
|
K.
Asuransi
|
Pertanggungan asuransi
harus meliputi :
________________________ (jika ada/sesuai kesepakatan).
|
L.
Transportasi
|
1.
Barang
harus diangkut sampai dengan Tempat Tujuan Akhir: [YA/TIDAK]
2. Penyedia menggunakan transportasi Ekspedisi untuk pengiriman barang melalui Surabaya – Lampung – Bengkulu : Darat.
|
M. Serah Terima
|
Serah terima dilakukan pada : di titik bagi
yaitu kelompok tani yang ditentukan PPK di Kabupaten
……….
|
N.
Pemeriksaan dan Pengujian
|
1.
Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan meliputi: Kesesuaian dengan Jumlah dan
spesifikasi barang.
2.
Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di: Gudang atau tempat
penyimpanan lain yang ditentukan PPK di Kabupaten …...
|
O.
Garansi
|
1.
Masa
Tanggung Jawab Cacat Mutu/Garansi berlaku selama: masa berlaku label/kemasan
benih.
2.
Masa
layanan purna jual berlaku selama 1 (satu) bulan sejak serah terima barang.
|
P.
Pedoman Pengoperasian dan
Perawatan
|
Pedoman perawatan / Penyimpanan
Barang: harus diberikan/dijelaskan pada hari dan tanggal penandatanganan Berita Acara
penyerahan barang dengan kelompok tani
|
Q.
Layanan Tambahan
|
Penyedia harus
menyedia layanan tambahan berupa :
1.
Tenaga terampil
untuk menjelasan prosedur penyimpanan dan penanaman benih;
2.
Tenaga Pelatih prosedur
penyimpanan dan penanaman benih bila diminta;
|
R.
Pembayaran Tagihan
|
Batas akhir waktu yang disepakati
untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14
(empat belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK .
|
S.
Sanksi
|
Pelanggaran terhadap ketentuan
Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi Pemutusan Kontrak.
|
T.
Tindakan Penyedia yang
Mensyaratkan Persetujuan PPK
|
Tindakan lain oleh
Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK
adalah: Penggantian barang yang telah diterima
kelompok tani, penggantian varietas.
|
U.
Waktu Penyelesaian Pekerjaan
|
Jangka waktu penyelesaian
pekerjaan pengadaan barang ini adalah
selama : 60 (enam puluh) hari kalender.
|
V.
Kepemilikan Dokumen
|
Penyedia diperbolehkan menggunakan
salinan dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan pembatasan
sebagai berikut: hak-hak Penyedia
dalam rangka pelaksanaan kontrak ini.
|
W. Fasilitas
|
PPK akan memberikan fasilitas berupa : Gudang atau tempat penyimpanan.
|
X.
Sumber Pembiayaan
|
Kontrak Pengadaan Barang ini dibiayai dari APBN – Tugas Pembantuan
Provinsi Bengkul Tahun Anggaran 2018.
|
Y.
Pembayaran Uang Muka
|
Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka.
Uang muka diberikan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak.
(Untuk
badan usaha kualifikasi kecil uang muka dapat diberikan sebesar 30% dari
nilai kontrak)
|
Z.
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
|
1.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: termin atau Sekaligus.
2.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan cara
ditransfer ke ( nama
bank) atas nama Penyedia an. PT. ………… No. Rekening. ……………………
3.
Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan:
1)
Berita Acara Serah Terima Barang,
2)
Surat
Jalan/Pengiriman,
3)
Berita Acara Penerimaan Barang
oleh Kelompoktani yang dilengkapi dengan Foto Open Kamera dan Foto Copy KTP
Ketua Kelompok Tani Penerima,
4)
Hasil Rekap
Penerimaan Barang Tingkat Kabupaten,
5)
Surat Permohona Pembayaran termin/Sekaligus.
4.
bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar
setinggi-tingginya sebesar
Rp. ______________ (_________________) (misal :80% dari nilai kontrak).
|
AA. Pembayaran denda
|
1.
Denda dibayarkan oleh
penyedia apabila : Terjadi Keterlambatan Serah Terima Barang.
2.
Denda atau ganti rugi
dibayarkan oleh penyedia dengan cara: di setor ke Kas Negara (untuk APBN), Kas daerah (untuk APBD).
3.
Denda atau ganti rugi dibayarkan
oleh penyedia dalam jangka waktu : 14 (empat belas) hari kalender.
4.
Besarnya denda sebesar [1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian
kontrak yang belum dikerjakan
atau harga kontrak, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.
|
BB. Pencairan Jaminan
|
Jaminan dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara (untuk APBN), Kas daerah (untuk APBD).
|
CC. Kompensasi
|
Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika terjadi post mayor.
|
DD. Harga kontrak
|
Kontrak Pengadaan barang ini
dibiayai dari sumber pendanaan APBN Dana Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
|
EE. Penyelesaian Perselisihan
|
Jika perselisihan Para Pihak
mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para
Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai
Pemutus Sengketa:
”Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan LKPP menurut peraturan-peraturan
administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase LKPP, yang
keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan
tingkat pertama dan terakhir.”
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar