Selasa, 09 Oktober 2018

Syarat-Sayarat Khusus kontrak (SSKK) pada pengadaan benih e-katalog

Pertanyaan yang sering diajukan kepada saya adalah apakah Syarat-Sayarat Khusus kontrak (SSKK) harus diisi lengkap sesuai standard kontrak LKPP? Bahkan saya pernah diperlihatkan SSKK yang sebagian besar dibiarkan kosong, sehingga tidak dapat menjadi acuan ketika terjadi perselisihan atau permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Perlu diingat bahwa SSKK sangat penting dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga harus diisi selengkap mungkin. point-point SSKK standard kontrak LKPP tidak semuanya dibutuhkan sehingga
para pihak harus memilah lagi poin-poin mana yang harus diatur dalam SSKK. Sebagai contoh, pada pengadaan benih melalui e-puchasing, jaminan pelaksnaan tidak disyaratkan, sehingga point jaminan pelaksanan dapat dihapus. Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018, penyelesaian perselisihan diarahkan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan LKPPBerikut ini ditampilkan contoh SSKK untuk pengadaan benih melalui e-katalog.
https://dtphp.bengkuluprov.go.id/


CONTOH SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Untuk Kontrak Pengadaan Benih

A.        Korespondensi
Alamat Para Pihak sebagai berikut :
1)       Satuan Kerja :Isikan nama OPD….     Provinsi/Kabupaten …..
2)       Nama  PPK  :Isikan Nama personil Pejabat PPK
3)       Alamat    :Isikan alamat lengkap OPD
4)       Telepon   :Isikan No telepon OPD yang dapat dihubungi
5)       Website   :Misalnya : dtphp.bengkuluprov.go.id
6)       Faksimili  :Isikan Fax telepon OPD yang Aktif
7)       e-mail  :Missal: dtphp.bengkuluprov@gmail.com

8)       Penyedia :Isikan nama Perusahaan, pada e-katalog adakalanya pelaksana pekerjaan adalah distributor atau kantor cabangnya.
9)       Nama      :Isikan nama Personil perusahaan Penanggungjawab kontrak (dilampiri SK atau akte notaries penunjukan).
10)    Alamat:Isikan alamat perusahaan
11)    Telepon   :Isikan no tlp perusahaan
12)    Website   :Isikan web perusahaan
13)    Faksimili:Isikan no fax perusahaan
14)    e-mail       :Isikan email perusahaan
15)    NPWP:Isikan NPWP perusahaan
B.        Wakil Sah Para Pihak
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut :
Untuk PPK                : ……….. (bila tidak ada wakil yang ditunjuk, isikan nama PPK)
Untuk Penyedia        :……….. (bila tidak ada wakil yang ditunjuk, isikan nama personil penangung jawab kontrak)
Pengawas Pekerjaan:……….. (bila tidak ada wakil yang ditunjuk, isikan nama PPK)
C.        Jenis Kontrak
Misalnya Lumsum (untuk Benih/alsin lebih tepatnya)
D.        Tanggal Berlaku Kontrak
Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : 14 Agustus  2018 s.d. 12 Oktober 2018.

E.        Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama : 60 (Enam Puluh)  hari kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak/Surat Pesanan, misal 14 Agustus  2018 s.d. 12 Oktober 2018.
F.        Standar
Penyedia harus menyediakan barang yang telah memenuhi standar Produk dalam Negeri, Baru, Kemasan 5 kg, dan memenuhi Peraturan Perbenihan.
G.        Pemeriksaan Bersama
PPK bersama-sama dengan penyedia barang dapat melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dalam waktu 40 (empat puluh) hari setelah penandatangan kontrak. (kondisi/lokasi titik bagi).
H.        Inspeksi Pabrikasi
PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi/pengemasan barang khusus pada waktu yang disepakati setelah penandatangan kontrak.
I.          Pengepakan
Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan diluar paket Barang harus dilakukan Sesuai dengan peraturan perbenihan.

J.         Pengiriman
  1. Surat Jalan,
  2. Surat Pelepasan Varietas,
  3. Surat Hasil Uji /Sertifikat Benih dari Instansi Pengawas dan Sertifikasi Benih  Asal,
  4. Surat dari Karantina Tumbuhan.
K.        Asuransi
Pertanggungan asuransi
harus  meliputi : ________________________ (jika ada/sesuai kesepakatan).
L.        Transportasi
1.    Barang harus diangkut sampai dengan Tempat Tujuan Akhir:  [YA/TIDAK]
2.    Penyedia menggunakan  transportasi Ekspedisi untuk pengiriman barang melalui Surabaya – Lampung – Bengkulu : Darat.
M.       Serah Terima
Serah terima dilakukan pada : di titik bagi yaitu kelompok tani yang ditentukan PPK di Kabupaten ……….
N.        Pemeriksaan dan Pengujian
1.    Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan meliputi: Kesesuaian dengan Jumlah dan spesifikasi barang.
2.    Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di: Gudang atau tempat penyimpanan lain yang ditentukan PPK di Kabupaten …...
O.        Garansi
1.     Masa Tanggung Jawab Cacat Mutu/Garansi berlaku selama: masa berlaku label/kemasan benih.
 2.     Masa layanan purna jual berlaku selama 1 (satu) bulan sejak serah terima barang.
P.        Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
Pedoman perawatan / Penyimpanan Barang: harus diberikan/dijelaskan pada hari dan tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan barang dengan kelompok tani
Q.        Layanan Tambahan
Penyedia harus menyedia layanan tambahan berupa :
1.    Tenaga terampil untuk menjelasan prosedur penyimpanan dan penanaman benih;
2.    Tenaga Pelatih prosedur penyimpanan dan penanaman benih bila diminta;
R.        Pembayaran Tagihan
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK .
S.        Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi Pemutusan Kontrak.
T.        Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK

Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK  adalah: Penggantian barang yang telah diterima kelompok tani, penggantian varietas.

U.        Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan barang  ini adalah selama : 60 (enam puluh) hari kalender.

V.        Kepemilikan Dokumen
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai berikut: hak-hak Penyedia dalam rangka pelaksanaan kontrak ini.
W.       Fasilitas
PPK  akan memberikan fasilitas berupa : Gudang atau tempat penyimpanan.
X.        Sumber Pembiayaan
Kontrak Pengadaan Barang ini dibiayai dari APBN – Tugas Pembantuan Provinsi Bengkul Tahun Anggaran 2018.
Y.        Pembayaran Uang Muka
Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka.
Uang muka diberikan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak.
(Untuk badan usaha kualifikasi kecil uang muka dapat diberikan sebesar 30% dari nilai kontrak)
Z.        Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1.        Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: termin atau Sekaligus.
2.        Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan cara ditransfer ke ( nama bank) atas nama Penyedia an. PT. …………  No. Rekening. ……………………
3.        Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1)       Berita Acara Serah Terima Barang,
2)       Surat Jalan/Pengiriman,
3)       Berita Acara Penerimaan Barang oleh Kelompoktani yang dilengkapi dengan Foto Open Kamera dan Foto Copy KTP Ketua Kelompok Tani Penerima,
4)       Hasil Rekap Penerimaan Barang Tingkat Kabupaten,
5)       Surat Permohona Pembayaran termin/Sekaligus.
4.        bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK  dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar setinggi-tingginya sebesar Rp. ______________ (_________________) (misal :80% dari nilai kontrak).
AA.     Pembayaran denda
1.       Denda dibayarkan oleh penyedia apabila : Terjadi Keterlambatan Serah Terima Barang.
2.       Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dengan cara: di setor ke Kas Negara (untuk APBN), Kas daerah (untuk APBD).
3.       Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dalam jangka waktu : 14 (empat belas) hari kalender.
4.       Besarnya denda sebesar [1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan  atau harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.
BB.     Pencairan Jaminan
Jaminan dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara (untuk APBN), Kas daerah (untuk APBD).
CC.     Kompensasi
Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika terjadi post mayor.
DD.     Harga kontrak
Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Dana Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
EE.     Penyelesaian Perselisihan
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:

”Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan LKPP menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase LKPP, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar