Dengan
berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hanya
bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran,
surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen
persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya
serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan. Sedangkan, pemeriksaan hal-hal teknis menjadi
tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia, bahwa Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang
dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
Sering kita sebagai perencana, ditugaskan
menjadi tim teknis dalam pemeriksaan hasil pekerjaan konsultansi. Dengan
pertimbangan, sebagai Perencana, kita dianggap mampu dan memiliki kompetensi
untuk melakukan penilaian secara teknis atas produk konsultansi, terutama
pekerjaan konsultansi non konstruksi.Tentu, dari sisi individu Perencana, Gengsi kalau harus menolak dengan alasan tidak bisa.