Bila pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia terlambat, tidak sesuai jadwal pelaksanaan sebagaimana disepakati sewaktu rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, maka penyedia harus ditegur secara tertulis. Teguran tertulis, ditindaklanjuti dengan rapat, untuk mendapatkan kesimpulan sebab keterlambatan dan tindak lanjut untuk mempercepat pekerjaan sehingga mendekati jadwal yang telah disepakati.
Pada pengadaan barang, jadwal pelaksanaan pekerjaan perlu disepakati di awal pelaksanaan pekerjaan untuk memudahkan pemantauan dan pengendalian oleh PPK.
Berikut contoh berita acara hasil rapat pekembangan pelaksanaan pekerjaan dengan kesimpulan
penyedia diberikan waktu menyelesaikan pekerjaan dengan denda keterlambatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar