Buah Jeruk Gerga (sumber: m.sinartani.com) |
Salah satu
program perioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2016-2021 adalah Penguatan Komoditas Unggulan Agro-Maritim & Hilirisasi. Produk Unggulan yang
telah ditetapkan adalah Jeruk Gerga, Jeruk Kalamansi, Pisang Curup dan Udang
Vanani.
Jeruk gerga yang khas (sumber Balitjestro.litbang.pertanian.go.id) |
Jeruk Gerga merupakan produk khas
dari Kabupaten Lebong, tepatnya di Kawasan pegunungan di Kec. Rimbo Pengadang. Keunggulan
Jeruk ini adalah memiliki Rasa Manis campur asam segar yang khas. Rasa khas ini
hanya dapat dihasilkan bila ditanam disekitar pegunungan sekitar Rimbo
Pengadang, hingga ke Kec. Curup Kab. Rejang Lebong. Bila varietas ini ditanaman
di daerah lain, maka ciri khas Jeruk Gerga tidak akan muncul dan kualitasnya
akan lebih rendah.
Lokasi Kawasan Pengenbangan Jeruk Gerga |
Luas tanam
jeruk gerga yang ada saat ini masih sangat rendah dibandingkan luas lahan
potensial. Berdasarkan Data dari Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Kondisi luas tanam
jeruk gergah saat ini adalah 240 ha yang terdiri dari 170 ha di kawasan Kabupaten
Lebong dan 70 ha dikawasan Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan
Draft Master Plan Pengembangan Kawasan Pertanian, yang saat ini masih dalam
tahap penyusunan oleh Dinas TPHP Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Tim dari
Universitas Bengkulu, wilayah perluasan tanaman jeruk gerga ke depan terdapat
di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong. Di Kabupaten Lebong, wilayah pengembangan
jeruk gergah adalah Kecamatan Rimbo Pengadang yang berbatasan denga Kabupaten
Rejang Lebong, sedangkan di Kabupaten Rejang Lebong sendiri pengembangan dapat
dilakukan di Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Selain itu, Kabupaten Kepahiang juga memiliki kondisi agroekologi yang
sesuai untuk pengembangan jeruk gergah (sumber: Draft Master Plan Pengembangan kawasan Pertanian
Provinsi Bengkulu, 2017).
Rencana Pengembangan Jeruk Gerga ini perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dengan penyusunan rencana aksi yang lebih nyata dalam bentuk Peraturan Bupati tentan rencana aksi pengembangan Jeruk Gerga. Bagi masyarakat umum dukungan dapat dalam bentuk dengan membeli jeruk gerga untuk kebutuhan keluarga, untuk buah tangan ke teman di luar provinsi, serta mempromosikan melalui media sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar